Selama ini kita mengenal fungsi jalan toll
untuk membantu perjalanan agar lebih lancar. Jalan tol atau jalan bebas
hambatan sebutannya. Kini ada kebijakan baru dalam hal pembayaran di gerbang
tol, yakni menggunakan kartu e-toll. Tidak lagi menggunakan uang cash atau
tunai yang banyak mengundang kegundahan.
Dengan diberlakukannya kartu elektronik dalam
proses pembayaran administrasi di gerbang tol menjadi lebih mudah. Anti macet,
anti antri, anti menunggu uang kembalian, dan anti mendapat uang palsu. Selain
itu, pengguna jalan tol tidak mengalami badmood lagi karena kemacetan saat
masuk gerbang toll. Perjalanan menjadi lancar jaya dan bisa segera sampai ke
tempat tujuan.
Namun pada praktiknya ada kesalahpahaman
mendasar yang menjadi boomerang jika tidak segera diluruskan. Kesalahpahaman
ini berasal dari konsep dari sistem GTO yang menaungi kartu elektronik terbaru
jalan tol. Dimana banyak yang berpendapat bahwa sistem kebijakan ini berasal
dari ide PT. Jasa Marga, sebagai perusahaan yang paling berpengaruh bagi
keamanan dan keseimbangan perawatan jalan raya di Indonesia.
Padahal PT. Jasa Marga tidak mengurusi semua
jalan tol yang ada di Indonesia. PT. Jasa Marga adalah hanya salah satu vendor
operator jalan seperti yang lainnya (disebut dengan istilah Top of Mind).
Berikut adalah hal-hal yang harus diluruskan
terkait kebijakan e-toll tersebut :
- Pemberlakukan kartu elektronik jalan tol dimulai tanggal 31 Oktober 2017 adalah benar, namun keputusan ini bukanlah dari pihak PT. Jasa Marga, melainkan dari BI.
- Sistem Gerbang Tol Online ini adalah rencana kerja dari GNTT (Gerakan Nasional Non Tunai) BI bukan dari PT. Jasa Marga.
- Di sini, posisi dari PT. Jasa Marga bukanlah sebagai pemilik Program Gerbang Tol Online, melainkan hanya sebagai pelaksana.
- Keuntungan dari adanya sistem baru jalan tol ini tidak untuk PT. Jasa Marga, melainkan untuk para pengguna jalan tol dan si penyelenggara sendiri, yakni BI.
Itulah hal-hal yang perlu diluruskan dalam pelaksanaan sistem baru jalan tol yang menggunakan kartu e-toll. Bukan hal yang sepele lagi jika terus berlangsung, justru akan kacau balau, karena akan berkembang menjadi mindset masyarakat Indonesia. Sehingga saat ada masalah pada sistem ini suatu hari nanti malah akan berakibat fatal pada nama baik PT. Jasa Marga.
Hal seperti ini dapat terjadi karena BI
sendiri langsung memberlakukan kebijakan tanpa adanya sosialisasi yang matang
terhadap masyarakat. Alhasil kebijakan kartu e-toll ini selalu dikaitkan dengan
PT. Jasa Marga. Jadi sekarang tugas BI bertambah, yakni selain harus terus
meningkatkan kualitas sistem layanan e-toll, kini BI juga harus gencar
mensosialisasikan bahwa kebijakan kartu e-toll adalah kebijakan yang dicetuskan
oleh BI, bukan PT. Jasa Marga.






0 komentar:
Posting Komentar